A. Jadwal
1. Pesantren Ramadhan 1436 H/2015 M, berlangsung dari tanggal 22 Juni s.d 5Juli 2015 M (libur berlangsung setiap hari Jum’at).
2. Pencanangan Pesantren Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2014.
3. Pesantren Ramadhan dibuka pada hari Jum’at tanggal 5 juli 2014 jam 4.30 wib didahului dengan shalat subuh berjamaah di masjid/mushalla yang telah ditunjuk oleh camat.
4. Hari Minggu, tanggal 28 Juni 2015, Kegiatan Pesantren Ramadhan diisi dengan kegiatan kreatifitas islami para santri berupa lomba, kegiatan seni dan sebagainya yang dilaksanakan dalam intern masjid/mushalla masing-masing.
B. Pendaftaran
1. Pendaftaran peserta Pesantren Ramadhan tahun 2015 M/1436 H diselenggarakan oleh pihak sekolah. Dimana sekolah menyerahkan blanko pendaftaran yang terdiri dari 2 (dua) bagian yang sama, diisi oleh siswa; satu bagian diserahkan kepada Panitia Pesantren Ramadhan dan bagian yang lain disimpan oleh pihak sekolah (lihat bagian terlampir).
2. Murid/siswa mengambil/mengisi blanko ke sekolah masing-masing mulai tanggal 16 s.d 20 juni 2015 dan selanjutnya mendaftar kepada Panitia Pesantren Ramadhan di masjid/mushalla masing-masing paling lambat tanggal 21 Juni 2014.
3. Rekapitulasi data murid/siswa yang telah mengisi blanko diserahkan oleh pihak sekolah kepada tim monitoring kota c.q. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang.
C. Pendamping/Pengawas
1. Pendamping/Pengawas yang terdiri dari para guru-guru sekolah. Masing-masing sekolah menyerahkan surat perintah tugas kepada guru untuk menjadi pendamping, dari masing-masing guru kepada Panitia Pesantren Ramadhan sebelum tanggal 13 Juni 2015
2. Pandamping/Pengawas agar bekerja sama dengan kepanitiaan Pesantren Ramadhan dalam bentuk pembinaan dan proaktif dalam setiap tahapan Pesantren Ramadhan.
D. Pengelolaan
1. Pengurus Masjid/Mushalla membentuk dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Pesantren Ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengurus masjid/mushalla membentuk panitia dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, guru di lingkungan masjid/mushalla tersebut dan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kelancaran pelaksanaan Pesantren Ramadhan.
b. Setelah kepanitiaan terbentuk, pengurus masjid/mushalla agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang kepanitiaan Pesantren Ramadhan.
c. Panitia membentuk Tim Instruktur Pesantren Ramadhan yang dipimpin oleh seorang koordinator yang disebut dengan Master of Training, disingkat dengan MoT.
2. Panitia bertugas :
a. Mempersiapkan kebutuhan teknis penyelenggaraan Pesantren Ramadhan sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan Masjid/Mushalla.
b. Menyelenggarakan Pesantren Ramadhan sesuai dengan instruksi Walikota Padang dan Panduan Pesantren Ramadhan tahun 2015M/1436 H.
c. Panitia Pesantren Ramadhan menyerahkan daftar hadir para pendampingkepada pihak sekolah masing-masing paling lambat tanggal 1 Agustus 2015
3. Master of Training bertugas:
a) Mengelola kegiatan Proses belajar mengajar (PBM) jadwal dengan sebaik-baiknya sesuai dengan buku Panduan Pesantren Ramadhan
b) Mongkordinasikan setiap tugas Instruktur berupa kehadiran, pelaksanaan Proses belajar mengajar (PBM) dan memantau pencapaian materi
c) Merumuskan hasil akhir ujian Pesantren Ramadhan melalui rapat bersama tim instruktur dan panitia
E. Pengambilan Bantuan Pesantren Ramadhan
Bantuan Pesantren Ramadhan oleh Pemko Padang diserahkan kepada panitia Pesantren dengan persyaratan sbb:
1. Jumlah peserta Pesantren Ramadhan 60 s/d 100 orang dibantu sebanyak Rp. 1 juta ( satu juta rupiah). Apabila peserta yang mengikutinya melebihi dari 100 orang, bantuan akan di tambah Rp. 15.000 per peserta Ramadhan.
2. Panitia Pesantren Ramadhan mengajukan permintaan bantuan harus menyerahkan SK kepanitiaan yang diketahui Lurah dan Camat serta 1 (satu) rangkap daftar hadir (absensi) asli peserta Pesantren Ramadhan.
3. Permohonan bantuan baru dapat diajukan setelah Pesantren Ramadhan berlangsung seminggu.
F. Penilaian
1. Nilai ujian Pesantren Ramadhan terdiri dari 2 (dua) bagian; yaitu nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek
2. Ujian tulis Pesantren Ramadhan dilaksanakan serentak seluruh masjid/mushalla pada tanggal 6 Juli 2015 sesuai jadwal masing-masing tingkatan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs/SMA/SMK/MA). Soal ujian dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang
3. Soal tersebut diperbanyak, diselenggarakan dan diperiksa oleh masing-masing masjid/mushalla. Soal ujian tulis mengacu kepada Bahan Ajar yang ditetapkan Pemko Padang.
4. Panitia Pesantren Ramadhan TIDAK DIBENARKAN melaksanakan ujian tulis di luar jadwal di atas.
5. Ujian praktek meliputi praktek ibadah, hafalan terjemahan dan bacaan shalat serta hafalan ayat-ayat pilihan. Materi/bahan ujian praktek dilaksanakan oleh Masjid/Mushalla masing-masing yang mana waktunya diserahkan kepada kebijakan masing-masing Masjid/Mushalla.
G. Muhasabah dan Penutupan
1. Pesantren Ramadhan diakhiri dengan muhasabah dan dilakukan penutupan sekaligus pada tanggal 5 Juli 2015, pukul 21.00 wib sampai selesai.
2. Panitia Pesantren Ramadhan tidak dibenarkan mengakhiri Pesantren Ramadhan sebelum ataupun sesudah jadwal di atas.
H. Piagam
1. Piagam diisi oleh panitia dengan dengan mempertimbangkan standar penilaian yang ditetapkan dalam bahan ajar Pesantren Ramadhan
2. Piagam diphotocopy 2 (dua) lembar oleh Panitia Pesantren Ramadhan. 1 (satu) lembar untuk arsip di Masjid/Mushalla dan 1 (satu) lembar lagi bersama aslinya dikirimkan secara kolektif dalam amplop tertutup/disegel kepada pihak sekolah masing-masing melalui peserta pesantren Ramadhan. Selanjutnya pihak sekolah menyerahkan piagam asli kepada peserta Pesantren Ramadhan.
3. Panitia Pesantren Ramadhan menyerahkan piagam tersebut ke pihak sekolah paling lambat tanggal 1 Agustus 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar