SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/S-Kep/II/2014
T E N T A N G
STRUKTUR DAN PERSONALIA
RT 04 / RW VII
KEL. PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX
KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
PERIODE 2014 - 2017
Menimbang : 1. Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (WR), perlu penetapan kembali Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX.
2. Bahwa dengan adanya penetapan Administrasi Kelurahan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 perlu dilakukan kembali pembenahan Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW.
Mengingat : 1. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012.
2. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung Nomor 07 Tahun 2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang Penetapan Nama-nama Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (WR) Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan Lubuk Begalaung periode 2014 - 2017
Memperhatikan : 1. Hasil musyawarah Warga RT 04 pada tanggal 19 Januari 2014.
2. Memperhatikan saran dan pendapat dari peserta rapat.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama Struktur dan Personalia RT 04/RW VII sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini ditetapkan 03 Februari 2014 s/d 03 Februari 2017 dengan ketentuan sesuatunya akan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari ada perubahan dalam penetapan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk dilaksanakan sebagai amanah
Keempat : Surat Keputusan ini juga disampaikan kepada Lurah Kel. Parak
Laweh Pulau Aie Nan XX dan Bapak Camat Kec. Lubuk Bega-
lung Kota Padang.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kesalahan dalam
penetepan ini akan diadakan perubahan kembali sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 04 Februari 2014
K e t u a, Sekretaris,
Drs. Yansurdin Ir. Efendi
Tembusan :
1. Bapak camat Lubuk Begalung
2. Bapak Lurah Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX
3. Ketua RW VII
4. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Nomor : 01/S-Kep/II/2014
T E N T A N G
STRUKTUR DAN PERSONALIA
RT 04 / RW VII
KEL. PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX
KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
PERIODE 2014 - 2017
A. PENASEHAT
1. Ketua. RW VII
2. Drs. H. Syafrial Dt. Garang, M.Pd
B. SATRUKTUR DAN PERSONALIA :
K e t u a : Drs. Yansurdin
Sekretaris : Ir. Efendi
Bendahara : Drs. H. Nurman Agus
Seksi- Seksi :
Humas : Zamri
: Thesa Adilla Mayori
: Ediyon Sntoni
Sosial : Irmayanti
: Dra.Hj Desmaniar
: Evalinda. SPd
: Arnini.
: Maituti
: Hottua Situmorang ( Butet )
Kerohanian : Ilhamdi Yusra
: Fikri Ilham
Keamanan : Al-Jufri
: Nasril. M
: Benhar Sihaan
: Zaini ( Acin )
; Nazwar ( Wawa )
Kepemudaan : Darian Aditio
: M. Pajrin
: Jihan Jiwiliana Aurita
: Syahrul Rahmadhan
: Samuel Sihaan
: Risya Ruspayanti.
Pembangunan : Sugianto
: Nuraswendi
DitSURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/S-Kep/II/2014
T E N T A N G
STRUKTUR DAN PERSONALIA
RT 04 / RW VII
KEL. PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX
KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
PERIODE 2014 - 2017
Menimbang : 1. Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (WR), perlu penetapan kembali Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX.
2. Bahwa dengan adanya penetapan Administrasi Kelurahan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 perlu dilakukan kembali pembenahan Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW.
Mengingat : 1. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012.
2. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung Nomor 07 Tahun 2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang Penetapan Nama-nama Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (WR) Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan Lubuk Begalaung periode 2014 - 2017
Memperhatikan : 1. Hasil musyawarah Warga RT 04 pada tanggal 19 Januari 2014.
2. Memperhatikan saran dan pendapat dari peserta rapat.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama Struktur dan Personalia RT 04/RW VII sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini ditetapkan 03 Februari 2014 s/d 03 Februari 2017 dengan SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/S-Kep/II/2014
T E N T A N G
STRUKTUR DAN PERSONALIA
RT 04 / RW VII
KEL. PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX
KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
PERIODE 2014 - 2017
Menimbang : 1. Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat KeluraSURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/S-Kep/II/2014
T E N T A N G
STRUKTUR DAN PERSONALIA
RT 04 / RW VII
KEL. PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX
KECAMATAN LUBUK BEGALUNG
PERIODE 2014 - 2017
Menimbang : 1. Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (WR), perlu penetapan kembali Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX.
2. Bahwa dengan adanya penetapan Administrasi Kelurahan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 perlu dilakukan kembali pembenahan Ketua-ketua RT dan Ketua-ketua RW.
Mengingat : 1. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012.
2. Surat Keputusan Lurah Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan
Lubuk Begalung Nomor 07 Tahun 2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang Penetapan Nama-nama Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (WR) Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Kecamatan Lubuk Begalaung periode 2014 - 2017
Memperhatikan : 1. Hasil musyawarah Warga RT 04 pada tanggal 19 Januari 2014.
2. Memperhatikan saran dan pendapat dari peserta rapat.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama Struktur dan Personalia RT 04/RW VII sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini ditetapkan 03 Februari 2014 s/d 03 Februari 2017 dengan ketentuan sesuatunya akan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari ada perubahan dalam penetapan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk dilaksanakan sebagai amanah
Keempat : Surat Keputusan ini juga disampaikan kepada Lurah Kel. Parak
Laweh Pulau Aie Nan XX dan Bapak Camat Kec. Lubuk Bega-
lung Kota Padang.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kesalahan dalam
penetepan ini akan diadakan perubahan kembali sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 04 Februari 2014
K e t u a, Sekretaris,
Drs. Yansurdin Ir. Efendi
Tembusan :
5. Bapak camat Lubuk Begalung
6. Bapak Lurah Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX
7. Ketua RW VII
8. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar